Alasan Mengapa TikTok Shop Telah Ditutup Di Indonesia

Seperti yang telah ada di banyak berita, saat ini bahwa TikTok Shop telah di tutup di Indonesia. Salah satu penyebab utama mengapa di tutupnya TikTok Shop adalah karena izin usaha yang tidak di penuhi. Untuk menjalankan sebuah perdagangan, pihak TikTok harus memiliki izin yang berlaku di Indonesia. Namun yang pasti, TikTok masih belum mengurus soal izin social – commerce yang harus di urus untuk membuka keranjang kuning kembali. Oleh karena itu, dengan belum adanya izin social – commerce maka bisa di pastikan TikTok Shop belum akan muncul kembali.

Alasan Mengapa TikTok Shop Telah Ditutup Di Indonesia

News, saat ini bisnis TikTok Shop di tutup pertama kali heboh karena banyaknya keluhan dari pedagang di Pasar Tanah Abang terkait dengan harga jual yang sudah sangat rendah sekali. Para pedagang tersebut mengeluhkan tidak bisa bersaing dengan harga jual yang di tawarkan di TikTok yang di perloeh dari distributor saja sudah setara dengan harga jual kepada konsumen. Dilansir Dari banyak sumber, TikTok akhirnya menutup Shop keranjang kuningnya karena tidak memenuhi izin usaha yang berlaku di Indonesia. TikTok hanya memperoleh izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi Dan Informatika namun tidak dengan izin usaha e-commerce.

TikTok Shop Tidak Memenuhi Izin Yang Berlaku Di Indonesia

Menurut Perataruan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 17 di jelaskan bahwa social – commerce adalah penyelenggara sosial media yang menyediakan fitur berupa menu, dan fasilitas tertentu yang membuat para pedagang menaruh penawaran barang atau jasa. Kemudian ada juga pada pasal 21 ayat 3 telah di jelaskan bahwa penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis social – commerce itu telah di larang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sebuah sistem elektroniknya.

Namun, Presiden RI Joko Widodo juga pernah mengatakan bahwa perdagangan online yang membuat penjual bisa bertransaksi secara online di sosial media bisa membuat anjlok penjualan pada pedagang pasar. Sementara itu, Kementrian Perdagangan (Zulkifli Hasan) mengkhawatirkan jika penggunaan data pribadi yang di lakukan oleh pihak TikTok dilakukan untuk tujuan Bisnis. Alhasil, hal ini bisa membuat TikTok memonopoli pasar karena adanya algoritma sosial media.

Melansir dari berbagai sumber, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah mengatakan bahwa sosial media TikTok bukan menjadi penyebab utamanya. Pihak TikTok harus bisa memisahkan bahwa social e-commerce harus memiliki izinnya sendiri. Jadi pihak TikTok harus bisa memisahkan antara TikTok dan TikTok Shop dengan izin yang berbeda. Dengan mendapatkan izin yang harus di penuhi, ada kemungkinan TikTok Shop bisa muncul Kembali dan Anda bisa berbelanja dengan bebas.

Nah di atas tadi adalah beberapa alasan mengapa di tutupnya keranjang kuning di TikTok. Dengan adanya informasi di atas, semoga bisa membantu Anda dan membuat rasa penasaran Anda hilang.